oleh

Musim Nikah, Masyarakat Diminta Fahami Jam Kerja KUA

Prosesi pernikahan
Prosesi pernikahan

kotatuban.com-Bulan Oktober atau Bulan Besar dalam penanggalan jawa banyak masyarakat yang melangsungkan pernikahan. Selain itu sudah menjadi budaya dalam melangsungkan pernikahan tidak lagi di kantor KUA tapi di rumah mempelai. Sehingga, bukan pasnagan memplealid an para saksi yang datang di kantor KUA, tapi, malah pegawai KUA yang mereka panggil.

Bahkan, dalam melangsungkan pernikahan bagi orang jawa, termasuk warga Tuban, tidak mengenal waktu. Mereka mencari saat-saat baik untuk melangsungkan pernikahan, tak peduli malam atau siang. Bahkan hari lubur, seperti Minggu juga dilangsungkan pernikahan.

Namun dari sekian banyak warga yang melangsungkan pernikahan, tidak banyak yang mengetahui bahwa pernikahan diluar jam kerja akan dikenakan biaya cukup mahal yakni Rp 600.000.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang diterbitkan pada Juni lalu, diantaranya disebutkan, sepanjang pernikahan itu dilaksanakan pada jam kerja KUA, biaya pernikahan adalah Nol Rupiah. Tapi, di luar jam kerja dikenakan biaya Rp 600.000,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Achmad Badrus Sholeh.

Dia menjelaskan, soal biaya nikah, masyarakat tentu harus memahami. Soal biaya harus benar-benar diterapkan sesuai aturan yang tertuang pada pertauran terrsebut. Kalaupun nanti dalam pelaksanannya ada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) yang bermain, masyarakat berhak melaporkan ke KUA setempat atau langsung ke kantor Kemenag.

“Yang gratis itu, untuk mempelai yang melakukan pernikahanya di KUA pada jam kerja, disini tidak ada biayaya sama sekali. Selain itu istilah gratis hanya berlaku bagi keluarga yang tidak mampu,” jelas Badrus.

Selanjutnya, kata dia, untuk pernikahan yang dilakukan oleh keluarga tidak mampu harus dilengkapi dengan surat yang mendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh desa. “Kalau miskin ya harus ada keterangan dari desa,” katanya.

Dia mengaku dalam pelaksanaanya, pernikahan gratis untuk keluarga miskin atau diluar jam kerja, memang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Sehingga, harus ada sosialisasi agar masyarakat tidak bingung soal biaya nikah dan nikah gratis.

“Makanya, ini harus dipahamkan, jangan sampai ada komplain. Kalaupun nanti ada masyarakat yang komplain terkait biaya, maka petugas harus dapat menjelaskanya,” imbuh Badrus. (kim)