Napi Terorisme di Lapas Tuban Bebas

kotatuban.com – Satu-satunya narapidana kasus Terorisme Imam Muhlis (29) yang menghuni Lapas kelas IIB Tuban akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (19/2) . Setelah menjalani masa pidana selama 4 tahun Imam Muhlis langsung diterbangkan menuju kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Siswarno mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya telah berkoordinasi dengan Pusat dan pihak – pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, dan BIN soal kebebasan narapidana tersebut.

“Dari pihak terkait sangat memberikan dukungan kepada kami dengan datang dan menjemput Imam Muhlis untuk mengantarkan pulang ke Bima,” ungkapnya.

Siswarno berharap setelah bebas napi kasus teroris tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi masyarakat yang berguna untuk bangsa dan negara. Selain itu, bisa bersosialisasi dengan masyarakat.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melawan petugas,” ujar alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu.

Sementara itu Imam Muhlis mengatakan setelah bebas akan berwirausaha dengan cara dagang. Dia meminta maaf jika selama menjalani masa pidananya di Lapas Tuban mempunyai salah.

“Pihak Lapas memperhatikan saya karena saya tidak pernah dikunjungi keluarga saya dari Bima,” jelasnya.

Diketahui, Imam Muhlis mejalani masa pidana terhitung sejak tanggal 19 februari 2016, dengan masa pidana 4 tahun. Sebelum ditahan di Lapas Tuban dia pernah juga ditahan di Rutan Mako Brimob Jakarta. (rto)

Comments are closed.