oleh

Narkoba Menjadi Kasus yang Mendominasi di Kabupaten Tuban

Kotatuban.com – Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) menjadi kasus yang mendominasi di Kabupaten Tuban. Dari sekitar 100 kasus kejahatan di kabupaten yang berjuluk Bumi Wali tersebut 60 persennya adalah kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan, PLH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Windhu Sugiarto pada  pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan periode November 2020 hingga Agustus 2021, di kantor setempat, Selasa (16/11/2021).

“Tuban itu merupakan daerah perlintasan, sehingga narkotika sangat mudah untuk masuk. Bahkan, saat ini 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban telah terkontaminasi peredaran narkoba,” ungkap pria pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Tuban itu.

Menurutnya, untuk pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. “Barang yang kita musnahkan ini yang telah memiliki kekuatan hokum tetap,” ungkapnya.

Windhu Sugiarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemusnahan BB berbagai jenis, meliputi sabu seberat 34,32 gram, pil dobel L 16.931 butir, pil carnophen 123 butir, ganja kering 419,68 gram, telepon seluler 31 unit, jamu Kunci Wasiat 15.060 botol, jamu pil 24.522 butir dan selang spiral 2 buah.

“Semua kami musnahkan dengan cara diblender kemudian juga diberikan cairan pembersih lantai dan dihancurkan hingga tak bisa digunakan lagi,” tandasnya. (duc)