kotatuban.com – Polsek Semanding bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban kembali melakukan penggrebekan pabrik minuman keras (Miras) jenis Arak, Jumat (10/2/2017).
Pabrik Arak yang digerebeg kali ini milik Dasminto (40), berada di area persawahan Dusun Cumpreng, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Saat dilakukan penggerebekan pelaku sudah bersiap kabur dengan membawa barang bukti bahan untuk produksi Arak.
Penggerebekan lokasi pabrik Arak itu berawal petugas kepolisian mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Untuk menindaklanjuti laporan itu anggota melakukan penggerebekan dengan melibatkan puluhan personil gabungan dari Polsek, Polres Tuban dan juga Satpol PP.
“Kita awalnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat. Selanjutnya kita melakukan operasi untuk menertibkan lokasi Pabrik Arak tersebut dengan melibatkan anggota Polres, Polsek Semanding dan Satpol PP,” terang AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Tuban yang memimpin operasi itu.
Ketika sudah mendekati lokasi pabrik Arak di area persawahan itu, petugas mengetahui pemilik pabrik meninggalkan lokasi dengan membawa mobil pick up L300. Kendaraan tersebut bermuatan dua bull berisikan bahan pembuatan Arak yang berasal dari lokasi.
“Dalam kegiatan ini kita berhasil mengamankan pemiliknya dan juga barang bukti bahan pembuat Arak. Untuk bahan Baceman (bahan pembuat Arak) sebanyak 2.000 liter dan langsung kita musnahkan,” lanjut Desis Susilo.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan itu, satu mobil pick up nopol S 9976 HE, dua bull yang berisikan baceman, 61 drum warga biru, 25 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, dan satu plastik tutup botol. Sebanyak 25 tabung gas elpiji tersebut digunakan pelaku untuk proses menyuling minuman keras itu.
“Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 16 (1) jo 19 (1) perda no 9 tahun 2016 tentang pengawasan, pengendalian, penjualan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya. (yit)