oleh

Nekat Mudik, Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Kotatuban.com – Hari pertama Larangan Mudik Lebaran diberlakukan, Petugas Gabungan Melaksanakan Penyekatan di Pos Perbatasan Jatim-Jateng Jl. Tuban Bancar desa Sukolilo Kecamatan Bancar, Kamis (6/5/2021).

Dalam Penyekatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Argo Budi Sarwono, dan dihadiri Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim AKBP Mohammad Zainur Rofik dengan sasaran kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa tengah menuju Tuban.

Kegiatan penyekatan yang dimulai sejak pukul 00.00 Wib, beberapa jam penyekekatan petugas gabungan telah memeriksa 121 Kendaraan yang akan melintasi wilayah Kabupaten Tuban, diantara kendaraan yang diperiksa petugas tersebut terdapat 4 Bus dan 23 kendaran pribadi yang diputar balikkan menuju ke Jawa Tengah karena disinyalir berpenumpang pemudik.

Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono, saat di lokasi penyekatan menjelaskan yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan penyekatan yang akan dilaksanakan selama 12 hari itu adalah kendaraan yang diindikasikan sebagai pemudik, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa Tengah.

“Sasaran Utama penyekatan ini adalah Kendaraan Pribadi maupun angkutan umum dari arah Jawa tengah yang akan masuk wilayah Jawa timur yang Kita indikasikan sebagai pemudik. Namun tetap Kita pedomani Surat Edaran No.13 Satgas Covid-19, dimana disitu terdapat beberapa pengecualian,” terang Argo.

Ditempat terpisah Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan kegiatan penyekatan dilakukan selama 24 dengan sistem bergantian. “Kita lakukan penyekatan selama 24 nonstop, tiap regu jaga ada 40 petugas gabungan kita bagi dua tim, satu tim Melaksanakan kegiatan penyekatan selama satu jam, jadi bergantian tiap satu jam” terang Ruruh.

Menurutnya, saat ini sudah berlaku larangan mudik, jika ada angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang disinyalir sebagai pemudik, akan dipaksa putar balik kearah Jawa Tengah.

Seperti diketahui Dalam upaya pengendalian Penyebaran Covid-19, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran No 13 tahun 2021, yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran Idul Fitri tahun 1412 H yang berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. (duc)