oleh

Nelayan Dilarang Mendekat Gagak Rimang

image
Nelayan saat diberikan sosialisasi terkait FSO

kotatuban.com – Nelayan yang biasa melaut di kawasan perairan utara laut Tuban dilarang mendekati Floating Storage Offloading (FSO), atau kapal tangker Gagak Rimang, di perairan utara Kabupaten Tuban.

Ketika melaut, para nelayan diperingatkan agar tidak mendekati FSO Gagak Rimang, yang berada sekitar 23 kilometer dari bibir pantai Kecamatan Palang. Alasan yang diberikan kepada nelayan, karena kapal sebesar dua kali lapangan sepak bola itu adalah obyek vital (Obvit). Kapal tersebut sebagai penampung minyak mentah dari blok Cepu, yang dioperatori Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL).

”Kami meminta nelayan ketika melaut untuk menjaga jarak aman dengan keberadaan FSO. Karena itu adalah obyek vital milik pemerintah,” jelas Komandan Pos Keamanan Laut (Kamla) Tuban, Serma TNI AL Muhiryanto, ketika memberikan sosialisasi kepada nelayan, Sabtu (04/06) di Mangruve Center Jenu.

Selain Obvit, FSO Gagak Rimang tersebut juga berbahaya bagi nelayan. Karena menyimpan bahan yang mudah terbakar, dan FSO tersebut bisa berputar 360 derajat secara tiba-tiba menyesuaikan arah angin di laut. Selain itu, kapal tersebut harus steril dengan jarak 500 meter, dan ditetapkan sebagai area terbatas di jarak 1.200 meter.

”Kami minta dengan sangat, untuk menjaga jarak aman. Karena bisa membahayakan keselamatan nelayan itu sendiri,” jelas Muhiryanto.

Sementara itu, perwakilan EMCL, Ichwan Arifin, mengatakan kalau kapal tangker yang terapung di Laut Jawa tersebut di kelola EMCL. Hanya saja, kapal itu bukan milik dari EMCL, melainkan milik dari pemerintah. 

“FSO Gagak Rimang itu adalah fasilitas milik pemerintah, ada SKK Migas yang mengawasi pekerjaan kami,” jelas Ichwan. (duc)