oleh

“Ngluruk” ke Inspektorat, Warga Padasan Tanyakan TKD

kotatuban.com – Tiga orang warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tuban Jalan Wahidin Sudirohusodo dengan menggunakan kendaraan bak terbuka yang dilengkapi pengeras sura, Senin (16/01).

Kedatangan warga Desa Padasan ke Kantor Inspektorat tersebut untuk menanyakan status Tanah Kas Desa (TKD) Padasan yang luasnya 47.400 M2 yang hak kepemilikannya menjadi hak perseorangan. Pengalihan hak tanah desa tersebut dilakukan oleh Danang Karto Santoso (Alm) Kepala Desa Padasan Tahun 1964 – 1997.

”Sekarang TKD itu dimiliki oleh anak, keponakan, dan cucu dari Danang Karto Santoso tersebut. Bahkan Kepala Desa Padasan saat ini Musta’in enggan mengungkap kasus ini. Karena dia merupakan cucu dari Danang,” terang Sunoto, koordinator warga Desa Padasan. 

Sunoto beserta warga lainnya juga akan “mengganggu” aktifitas desa setiap hari Senin dengan cara melakukan orasi menggunakan pengeras suara di Balai Desa Padasan. 

”Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti kita akan melakukan orasi di balai desa setiap hari Senin. Karena kita kepingin tanah yang menjadi hak milik desa itu tetap menjadi milik desa,” ungkap mantan anggota DPRD Tuban itu.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Agus Priyono mengungkapkan, bahwa inspektorat merupakan bagian dari tim yang menangani kasus TKD Padasan tersebut. Tim tersebut terdiri dari Sekda, Inspektorat, Bapemas, dan Kejaksaan.

”Tim sudah turun ke Desa Padasan untuk menelusuri kasus itu. Terjadinya tukar guling itu pada tahun 1969. Dan saat ini tanah yang katanya TKD sudah sertifikat hak milik perseorangan. Sehingga, tim harus mencari kebenarannya,” terang Agus.

Menurutnya, perjanjian tukar guling tersebut mengacu UU Agraria nomor 5 tahun 1960. Selain itu, didalam perjanjian tukar guling tersebut sudah ada persetujuan dari kepala desa, camat, dan beberapa tokoh desa saat itu.

”Kita akan mempelajari dulu aturan tahun itu apakah tukar guling tanah sudah sesuai prosedur apa belum pada saat itu. Intinya kita tidak ingin aset pemerintah menjadi hak milik perseorangan. Makanya kita akan mempelajari kasus itu dengan hati-hati,” pungkasnya. (duc)