oleh

Nyalon Kades PNS Tidak Harus Mundur

Kepala Bapemas Tuban, Mahmudi
Kepala Bapemas Tuban, Mahmudi

kotatuban.com-Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan di selegarakan pada Desember mendatang dikabarkan bakal diwarnai para calon dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski belum ada kepastian akan pencalonan dari aparatur negara itu, dapat dipastikan, tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil untuk mencalonkan sebagai kepala desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan desa dan Keluarga Berencana (Bapemas dan KB) Kabupaten Tuban, Mahmudi mengataan, seorang yang menjabat sebagai Perangkat Desa atau PNS dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,  karena tidak ada aturan yang membatasi.

“Ada aturan yang memperbolehkan PNS mencalonkan diri menjadi Kades yakni Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Bab 4 Pasal 45, 46 dan 47 tentang Pilkades,” kata Mahmudi.

Selan itu lanjut dia, dalam Permendagri tentang Pilkades, UU 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menjadi dasar diperbolehkannya seorang PNS  untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Adapun, selama mencalonkan diri sebagai kepala desa, PNS  akan mendapatkan cuti, sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

“PNS ini akan diberikan cuti selama proses pelaksanaan pemilihan,” terang Mahmudi.

Bahkan, lanjut Kepala Bapemas ini, saat terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, PNS dapat melaksanakan tugas sebagai kepala desa tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Hanya saja yang bersangkutan dibebas tugaskan sementara dari jabatan kepegawaiannya.

 

”Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 88 tentang Aparatur Sipil Negara PNS ini akan diberikan cuti dan statusnya PNS-nya masih melekat”, paparnya.

Mahmudi manambahkan PNS yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa juga berhak mendapatkan tunjangan kepala desa dan penghasilan lainnya yang sah serta tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau terpilih menjadi Kades, hak PNS-nya juga masih ada,” tandasnya. (kim)