kotatuban.com – Peredaran obat-obatan terlarang kini sudah marak beredar diwilayah Kabupaten Tuban daerah pinggiran. Para pengedar obat-obatan terlarang tersebut tidak hanya mengedarkan barang haram itu diwilayah perkotaan saja.
Beredarnya obat terlarang diwilayah perdesaan yang ada di Tuban tersebut terbukti dengan diringkusnya dua pengedar pil Kolpol jenis Dobel L dan Karnopen oleh petugas Polsek Senori, disebuah rumah di Dusun Kedungkebo, Desa Rayung, Kecamatan Senori. Mereka merupakan pelaku yang sudah menjadi incaran petugas setelah adanya laporan kejahatan obat terlarang dari masyarakat.
”Pengungkapan kasus tersebut berawal dari infromasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang didaerah mereka,” ujar Kapolsek Senori AKP Ahmad Kusrin, Rabu (22/02).
Dari dua pelaku tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 759 butir obat terlarang daftar G jenis Dobel L dan karnopen. Masing-masing dari pelaku SN (29) warga Kedungkebo, Desa Rayung, diamankan sebanyak 37 butir pil Dobel L. Sedangkan dari tangan tersangka PN (32), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, diamankan sebanyak 722 butir pil Dobel L dan 22 butir pil karnopen.
”Keduanya sudah kita diserahkan ke Polres Tuban, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Kusrin.
Selain dua tersangka dan barang bukti obat terlarang, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti uang tunai hasil transaksi, alat komunikasi untuk bertransaksi obat terlarang, hingga kendaraan bermotor tersangka.
”Dari tersangka PN diamankan juga motor bernopol S 4484 GT yang digunakan untuk melakukan transaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp564 ribu. Dan dari tersangka SN diamaknan HP dan uang Rp180 ribu hasil jualan,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu diancam dengan pasal 197 Undang – undang kesehatan RI nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (duc)