oleh

Oknum Anggota Polisi Dituding Pukuli Anak di Bawah umur

kotatuban.com – Oknum anggota polisi dari Polsek Parengan diduga telah melakukan tindakan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi pencurian Hand Phone (HP) di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan beberapa waktu lalu. Anggota Polsek Parengan, berinisial (NC) diduga melakukan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang melakukan pencurian HP yakni, FI (15) dan AT (17).

Direktur Ekskutif Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah, mengungkapkan, seharusnya dalam penyidikan kasus pencurian HP, ketiga anak di bawah umur tidak diintrogasi dalam waktu yang sama dengan otak pencurian yakni, Samsul (21) yang telah dewasa.

”Kedua anak tersebut dipaksa oleh otak pencurian Samsul warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel untuk melakukan pencurian HP itu,” ujar Nunuk kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (21/02).

Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2017 lalu di Desa Selogabus. Sebelum perampasan terjadi, FI dan AT bermain kemudian tak sengaja bertemu dengan KM (17) yang mengendarai motor.

Tak lama kemudian, ketiga anak tersebut dipanggil oleh Samsul anak punk yang kerap mangkal di pertigaan Pasar Rengel. Samsul yang dikenal FI saat ngopi ternyata berniat jahat melakukan pencurian. Akhirnya membisikan info bahwa di depan SPBU Rengel, ada beberapa orang mencari tumpangan ke Bojonegoro.

Selanjutnya, mereka mencarikan tumpangan kepada empat orang itu untuk pulang ke Bojonegoro dengan naik mobil pick up. Ditengah perjalanan, Samsul mengancam empat orang itu untuk menyerahkan HP mereka.

”Di atas kendaraan pic up Samsul mengeluarkan tinju besi yang diarahkan kepada empat penumpang itu. Tinju besi itu sudah disiapkan Samsul yang dikalungkan di lehernya sejak awal,” jelas Nunuk.

Merasa ketakutan atas ancaman itu, keempat orang itu meyerahkan HP kepada Samsul dan tiga anak dibawah umur itu disuruh membantu Samsul. Kemudian meraka turun dari mobil pick up di jalan Desa Selogabus, Kecamatan Parengan dengan membawa HP hasil curian tersebut.

Tapi nahas dua pelaku perampasan HP itu berhasil ditangkap warga ketika lari di tengah sawah setelah empat penumpang itu meneriakkan maling. Selanjutnya, dua pelaku dihajar oleh warga dan dibawa ke warung tidak jauh dari lokasi untuk dimintai keterangan dan akhirnya diserahkan ke Polsek setempat.

Lebih lanjut Nunuk mengatakan, disaat penyelidikan yang dilakukan anggota Polsek Parengan, ketiga anak di bawah umur itu diperiksa bersamaan dengan Samsul disatu ruangan. Serta pemeriksaan terhadap ketiga anak di bawah umur itu tidak didampingi orang tua atau lembaga bantuan hukum lainnya.

”Salah satu anak dibawah umur saat diperiksa yang dilakukan anggota mendapatkan  pukulan di pipi sebelah kanan hingga delapan kali. Hingga di jambat rambutnya dan ditinju keningnya sebanyak satu kali,” terang Nunuk.

Selain itu, Nunuk menjelasakan bahwa anak dibawah umur lainnya juga mendapatkan kekerasan di dalam pemeriksaan berupa tamparan pelipis kanan sebanyak dua kali. ”Hal itu jelas bahwa yang dilakukan pihak Polisi telah melanggar hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suedayati, membenarkan adanya kasus perampasan HP itu. Namun, perlakukan penganiayan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan anggota dalam proses penyidikan tidak benar.

”Barusan Kapolsek Parengan dipanggil Kapolres dan kejadian penganiayan itu tidak benar. Karena pelaku tertangkap warga dan dianiaya masa, terus diserahkan Polsek,” pungkasnya. (duc)‎