oleh

Oknum PNS Tertangkap Bawa Sabu-sabu

Kapolres saat menunjukkan barang bukti
Kapolres saat menunjukkan barang bukti

kotatuban.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisia MK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, MK (47) yang sehari-hari sebagai staf di Kantor Kecamatan Tuban ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tuban. Pasalnya, oknum PNS tersebut tertangkap petugas kepolisian, dan ketahuan membawa 3,6 gram sabu-sabu.

Warga Desa Kandangan, Kecamatan Jenu tersebut membagi barang haram itu dalam 16 paket kecil. Sedangkan, tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Tuban saat berada di Jalan Tuban Semarang KM 06 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu pada Jumat (17/10) lalu.

”Menurut pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut dibeli dari orang Madura, seharga Rp 4 juta. Sedangkan, sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Tuban, Kamis (23/10).

Menurutnya, Polres Tuban akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Tuban. Selain itu, petugas juga terus melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan lain. ”Kita akan terus mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menyimpan, memilii, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dengan ancaman penjara 4 sampai 8 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta sampai Rp 1,2 milyar. ”Jadi, sangsi tindak pidana Narkotika ini cukup berat,” pungkasnya. (duc)