oleh

Ponpes, TPQ dan Madin Dapat BOP dari APBN

kotatuban.com – Sebanyak 27 lembaga pondok pesantren (ponpes), Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ) dapat Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBN. Bantuan untuk Ponpes, TPQ dan Madin itu tak terlepas dari upaya perjuangan anggota DPR  RI dari FKB asal Tuban, Ratna Juwita Sari.

“Sebetulnya yang kita perjuangkan ada 50 lebaga, namun yang lolos administrasi hanya 27 lembaga,” terang Ratna Juwita Sari yang masuk dalam Badan Anggaran DPR RI, Rabu (14/10/2020) saat memberikan penjelasan kepada para pengasuh Ponpes, Madin dan TPQ yang mendapat bantuan.

Ditambahkan, bantuan untuk TPQ dan Madin besarannya sama, yakni Rp 10 Juta setiap lembaga, Namun, untuk ponpes tidak sama, karena tergantung jumlah santrinya.

“Untuk ponpes ada yang Rp25 juta, Rp40 juta dan Rp45 juta setiap lembaga,” tambah Ratna.

Ponpes, lanjut Ratna,  merupakan salah satu tempat yang menjadi perhatian pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19.

Ancaman Covid-19 di Pondok Pesantren cukup tinggi, mengingat Pondok Pesantren yang selama ini tidak didukung dengan fasilitas kesehatan dan hunian sesuai dengan protokol kesehatan yang ada.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan pesantren untuk menghadapi pandemi Covid-19, FKB DPRRI terus memperjuangkan agar APBN menganggarkan untuk pesantren. Tahun 2021 ada wacana anggaran pesantren akan dihapus.

“Kami (tim anggaran FKB) dimintta Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar untuk berjuang agar APPBN 2021 tetap menganggarkan ponpes,” tambah Ratna.

Menurut Ratna, kegiatan penyaluran bantuan operasional tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan “Program PKB Bersama Pesantren Menghadapi COVID-19”, mengingat pesantren saat ini cukup rentan, sehingga harus didampingi dan dilindungi.

“Program ini adalah kebijakan terbaru DPP PKB yang baru saja diluncurkan oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar.

“Kami harus cepat merespon dan mensukseskannya,” tutur Ratna, yang juga menjabat sebagai Ketua LPP DPC PKB Tuban tersebut.

Selain itu, imbuh Ratna, pesantren juga tetap harus ditopang dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), agar dapat melindungi para santri, ustadz dan kyai dari ancaman COVID-19.

“BOP Pesantren ini penting untuk bertahan dari ancaman COVID-19. BOP ini juga bisa diperlakukan sebagai kebijakan transisi sampai akhirnya Dana Abadi Pesantren dialokasikan dalam APBN secara permanen setiap tahun,” pungkasnya.(ims)