kotatuban.com – Petugas kepolisian dari Polres Tuban mengamankan enam tersangka yang terbukti meminta-minta di tempat umum dengan cara mengamen. Keenam tersangka tersebut terjaring dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) dalam rangka Ops Bina Kusuma II Semeru 2017 oleh Sat Sabhara Polres Tuban selaku SatGas III dengan sasaran Pramanisme, Jukir liar, Kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tuban, Selasa (10/10) malam.
”Kita menjalankan operasi ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkap Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Eko Adi Wibowo.
Menurutnya, keenam tersangka yang diamankan petugas kepolisian tersebut adalah warga Tuban. Adapun identitas tersangka tersebut adalah Aris Rizki Banudin (20) warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, tersangka diamankan di Jalan RE Martadinata.
Selain itu, petugas juga mengamankan Ardana Firmansyah (18) warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Dan Muhammad Riko (16) warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban keduanya ditangkap petugas kepolisian saat mengamen di Jalan Pramuka.
Selain ketiga pengamen tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan, Galih (18) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, dan Diyah Ayu Lastari (16) warga, Kelurahan Sidoharjo RT 01 RW 02 Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Dalam razia tersebut petugas kepolisian dari Polres Tuban juga mengamankan Arif Kristiawan (20) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban. Ketiga pengamen tersebut diamankan petugas saat mengamen dikawasan Alun-alun Tuban.
”Selanjutnya seluruh pelaku yang kita amankan dibawa ke Mapolres Tuban untuk di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (duc)