kotatuban.com – Polres Tuban berhasil mengungkap 17 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2017. Dari jumlah kasus tersebut berhasil meringkus 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
”Semua tersangka saat ini telah kita tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tuban AKBP Sutrisno, Selasa (03/10).
Operasi tersebut dengan sasaran pencurian dengan kasus kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor), penyalahgunakan senjata tajam (sajam) dan beberapa lainnya. Dengan menyisir beberapa lokasi di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Dari operasi tersebut kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus yang terdiri dari sebanyak 11 curat, satu curas, empat kasus curanmor, dan satu kasus penyalahgunaan sajam. ”Opresasi itu dimulai sejak tanggal 18 September sampai 29 September dengan berhasil mengungkap 17 kasus dan mengamankan 14 tersangka,” beber perwira polisi yang baru beberapa hari menjadi Kapolres Tuban tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara kasus curat di enam tempat kejadian perkara ditetapkan satu tersangka Roni R (32), warga Kecamatan Merakurak. Ia merupakan residivis kasus yang sama yakni pembobolan rumah warga yang berada di perumahan kota Tuban.
Selanjutnya, curat di ladang milik Ratmin warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo. Dengan tersangka Kosren (23) warga Kecamatan Kerek, dan perkara curat di dalam gudang milik Samuri di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak dengan tersangka Darmadi warga Kecamatan Montong.
Selain itu, perkara curat di dalam lokasi PT Inti Kalsium Indonesia di Kecamatan Widang dengan tersangka Nur Hakim warga Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro. Curat di dalam gudang milik Parmi, warga Kecamatan Parengan dengan dua tersangka yakni Daslim dan Sunaji yang kesemuanya warga Kecamatan Montong.
Terakhir perkara curat di masjid perumahan mondokan Tuban dengan dua tersangka. Diantaranya Muhamad Nur Reza warga Kelurahan Sidorejo, Tuban, dan Muhammad Zulham warga Kelurahan Mondokan, Tuban.
”Semua perkara curat itu masih kita dalami dan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk perkara kasus curas dilakukan didalam toko milik warga yang berada di Desa Sokosari, Kecamatan Soko. Dengan tesangka Shohibul Ma’ali (32) warga Kecamatan Singgahan.
Empat Kasus pencurian sepeda motor yang diataranya dilakukan di dua lokasi dengan tersangka Samirun dan Arifin yang semuanya warga Soko. Mereka mencuri dengan cara merusak motor dengan menggunakan kunci leter T.
Ketiga pengungkapan pencurian sepeda motor di dalam gudang Kecamatan Jenu dengan tersangka Sugeng Prayogo (31), warga Prunggahan, Kecamatan Semanding.
Keempat pengungkapan perkara curanmor dipinggir jalan dekat tanggul Waduk Jabung di Desa Simorejo, Kecamatan Widang. Dengan tersangka Masrawi (33), warga Widang dengan barang bukti sepeda motor. ”Modus pencurian sepeda motor dengan cara pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci T,” tandasnya.
Pada perkara curas dilakukan di sebuah toko milik warga yang berada di Desa Sokosari, dengan tersangka Shohibul Maali (32) warga Kecamatan Singgahan.
Pengungkapan sajam di warung di jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Dengan tersangka Muhammad Barok (20) warga Kecamatan Palang. ”Barang bukti yang diamankan dalam perkara sajam adalah sebilah pisau sangkur,” pungkasnya. (duc)