oleh

PA Dituding Jadi Maklar Pengacara

kotatuban.com – Pengadilan Agama (PA) Tuban dituding menjadi maklar pengacara. Tudingan tersebut diungkapkan oleh, Mubin, salah satu warga yang akan mengurus surat ahli waris, sebidang tanah seluas 4.301 M2 yang ada di Desa Mlangi, Kecamatan Widang.

”Saya itu mau menguruskan surat ahli waris milik keponakan saya, tapi sama Pengadilan Agama malah saya disuruh membawa pengacara. Padahal, kalau keterangan seperti itu tidak harus menggunakan pengacara, ini indikasi bahwa PA sudah “main mata” dengan pengacara,” ujar Mubin saat ditemui kotatuban.com, Senin ( 02/06).

Menurutnya, awalnya dia datang ke PA untuk mengajukan permohonan pengurusan surat ahli waris. Namun, PA menyarankan agar pemohon melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti sertifikat tanah, surat kematian pemilih tanah, dan beberapa persyaratan lainnya. Namun, setelah persyaratan dinyatakan lengkap, PA menyuruh pemohon menyewa pengacara. ”Kami keberatan jika disuruh menyewa pengacara segala,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mubin mengatakan, tanah yang akan dibagi kepada ahli waris tersebut adalah milik Kasdi yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu. Saat ini tanah tersebut akan dibagi kepada ahli warsinya. ”Kayaknya PA mempersulit kita,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tuban, Solihin Jami’ saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan, PA tidak menyuruh pemohon untuk menggunakan pengacara. Namun, PA hanya menyarankan agar pemohon menggunakan pengacara, biayar pengurusan surat waris lebih mudah.

”Itukan ahli warisnya ada banyak dan salah satu ahli waris tersebut ada yang masih dibawah umur. Jika, tidak menggunakan pengacara, semua ahli waris harus datang ke PA, dan akan repot, sehingga kita menyarankan untuk menggunakan pengacara. Itu, hanya saran saja, kita juga tidak mengharuskan,” pungkasnya. (duc)