kotatuban.com – Pabrik minuman keras (Miras) jenis arak beromzet miliaran rupiah digrebek petugas gabungan dari Polres Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI, Kamis (09/03). Pabrik minuman haram yang berada di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding tersebut diketahui milik Sujiman (46) warga setempat.
Di pabrik arak yang berada ditengah-tengah lingkungan warga tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 2.150 liter arak siap edar. Selain itu, juga ditemukan baceman (bahan baku pembuatan arak) sebanyak 40.000 liter yang terbagi menjadi 130 Drum dan 14 Tandon. Selain itu juga terdapat 3 buah dandang, 10 kompor, 41 buah tandon air, 128 buah tabung LPG, 4.120 kilogram gula merah, dan 5 pompa air.
”Pabrik arak ini dalam sehari mampu memproduksi sekitar 300 liter arak. Sedangkan, omzetnya perbulan sekitar Rp350an juta. Sehingga, dalam setahun pabrik arak ini mampu beromzet hingga Rp4 miliar,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, saat berada di lokasi pabrik arak tersebut.
Menurutnya, pemilik pabrik arak masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tuban. Pasalnya, saat dilakukan penggrebekan pemilik pabrik arak tersebut sedang keluar kota. Sedangkan, yang berada ditempat produksi arak adalah karyawannya.
”Untuk pemilik pabrik arak ini masih DPO karena keluar kota. Sedangkan, karyawannya yang mengoprasikan pabrik arak ini telah kita amankan untuk kita mintai keterangan,” ungkap Kapolres Tuban.
Lebih lanjut, perwira polisi kelahiran Makasar itu mengatakan, pabrik arak tersebut telah beropersi setahun lebih. Sedangkan, arak produksi dari Sujiman selain beredar di Tuban juga diedarkan sampai ke wilayah Jawa Tengah dan Bali.
”Arak-arak produksi dari sini didisribusikan ke berbagai daerah, selain Tuban juga mencapai ke Jawa Tengah dan Bali,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 135 Jo 71 ayat 2 sub 140 Jo pasal 86 (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (duc)