Pabrik Pengolahan Air Minum Digrebek Polisi

image

kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban melakukan penggrebekan usaha air minum yang diduga tidak layak konsumsi, Rabu (14/01). Penggrebekan usaha air minum yang tidak memenuhi standar dan tidak layak minum tersebut berada di Desa Remen, Kecamatan Jenu.

Diketahui pabrik pengolahan air minum tersebut milik Sunadyan (41) warga Kabupaten Lamongan. Pabrik pengolahan air minum tersebut sudah berproduksi dari tahun 2013 yang lalu dengan merk BW “Back To Water”.

”Tempat produksi air minum ini sudah berproduksi mulai tahun 2013 yang lalu. Dan air minum yang diproduksi sudah kita teliti di laboratorium. Hasilnya, menyatakan bahwa air tersebut tidak memenuhi standar dan tidak layak minum,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat dikonfirmasi kotatuban.com, Rabu (14/01) dilokasi pengrebekan.

Ditambahkan, kapasitas produksi pabrik pengolahan air minum tersebut perhari bisa mencapai 120 galon dengan ukuran 19 liter.  Air hasil olahan tersebut dijual air seharga Rp 7.000 per galon, dan air yang isi ulang seharga Rp 4.000 per galon.

”Penyaringan air minum yang diproduksi di tempat ini tidak sesuai dengan standar penyaringan air minum. Selain itu, proses penjernihan airnya pun menggunakan kaporit yang tidak sesuai dengan standar. Sehingga, air ini bisa berbahaya jika dikosumsi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, dalam penggrebekan ini pihak kepolisian mengamankan profil tank untuk penampungan air, pompa air, filter air, dan berbagai perlengkapan lainnya untuk produksi air minum tersebut.

”Barang-barang ini kami sita dan akan kita jadikan barang bukti,” ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a,e,h Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.‎ (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.