kotatuban.com – Paguyuban angkutan kota melarang kendaraan angkutan lingkungan (Angling) mengangkut penumpang di trayek atau jalur yang dilalui angkutan Kota LYN A, B dan C Tuban.
Larangan tersebut disampaikan paguyuban pengemudi dan pemilik angkutan kota usai melaksanakan hearing bersama dengan DPRD Tuban, dilaksanakan di gedung dewan.
Wagimo, Ketua Paguyuban pengemudi dan pemilik angkutan Kota LYN A, B dan C Tuban, mengatakan hasil dari pertemuan itu menyepakati beberapa hal. Termasuk kendaraan Angling yang di kelola BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri dilarang mengangkut penumpang di jalur angkutan kota.
“Jangan sampai Angling mengganggu trayek angkutan kota, dan sopir Angling tidak boleh mengangkut penumpang di trayek angkutan kota. Karena itu melanggar,” ungkap Wagimo, Selasa (21/08).
Menurutnya, jika ojek online (Ojol) dan Angling beroperasi di jalur angkutan kota mempengaruhi pendapatan para sopir angkutan kota. Sehingga, trayek dari angkutan-angkutan yang ada harus diatur dengan baik jalurnya.
“Jika sopir angling mengambil penumpang di trayek angkota kota nanti akan di foto, dan dilaporkan ke instansi terkait,” tambah Wagimo.
Menanggapi hal itu Muji Slamet Kepala Dishub Tuban, mengatakan Angling bebas trayek kecuali di jalur angkutan kota dan becak. Sehingga, semua angkutan publik yang ada di Tuban dapat eksis semua.
“Kita juga berharap angkutan kota tetap eksis, dan melakukan peremajaan kendaraan,” pungkas Muji Slamet. (rto)