kotatuban.com– Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak hiburan malam diduga bocor. Meski target pajak tahun 2014 Rp 204 juta realisasi Rp 230 juta dari 11 tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Tuban.
” Melihat potensinya, pemasukan pajak hiburan malam bisa lebih dari itu. Kami menduga ada ketidakberesan soal ini,” terang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Cancoko, asal Partai Demokarat, Jumat (22/5).
Bahkan, lanjutnya, kemungkinan terjadi manipulasi. Sebab Perda Tuban No 5 tahun 2011, usaha hiburan karaoke diwajibkan membayar pajak sebesar 50 % dari total pendapatannya.
“Masak dari 11 tempat hiburan malam pendapatannya hanya sekecil itu, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cancoko, menegaskan, tempat hiburan malam yang dipandang memiliki dampak negatif ketimbang positif, lebih baik ditutup jika kontribusi yang diberikan kepada pemerintah juga tidak sebanding. Tempat hiburanpun diberikan dua opsi, yakni hiburan malam tetep diberikan izin, akan tetapi kontribusi kepada PAD harus jelas atau ditiutup sekalian menghindari dampak negatif yang ditimbulkan.
“Kalau kontribusi terhadap PAD sangat kecil, lebih baik tempat hiburan malam dan karaoke di tutup,” katanya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, mengatakan bahwa target PAD dari sektor pajak pada tahun 2014 sudah terpenuhi bahkan lebih. Terlihat dari target sebesar Rp 204 juta, realisasinya mencapai Rp 230 juta.
“Realisasi dari pajak tersebut mencapai Rp 230 juta, itu artinya memenuhi target,” kata Teguh. (kim)