
kotatuban.com – Pasangan suami istri, Feri Qorib Firdaus (30) dan Wahyu Fitrianingsih (25) harus rela merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tuban. Sebab, pasutri tersebut telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan juga surat warisan 10 hektar tanah peninggalan dari keluarga orang tuanya.
Pasutri tersebut melakukan pemalsuan surat warisan tanah dan juga memalsukan tanda tangan saudaranya yang berhak mendapatkan warisan. Sehingga, pasangan suami istri itu berhasil melakukan balik nama sertifikat dari orang tuanya kenamanya sendiri. Selain itu, mereka juga berhasil mendapatkan uang total Rp 2 miliar dari hasil penjualan tanah tersebut.
Pasutri pelaku pemalsuan dokumen tanah tersebut merupakan warga Desa Simo, Kecamatan Soko. Sebelum, tertangkap keduanya sempat kabur ke luar Jawa untuk menghilangkan jejak.
”Untung yang laki-laki berhasil kita tangkap saat berada di Tenggarong, Kalimantan. Sedangkan, untuk sang istri berhasil kita tangkap di Bogor, Jawa Barat,” terang, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono.
Menurutnya, penangkapan terhadap Pasutri tersebut berawal dari kasus penipuan dan juga pemalsuan yang dilakukan keduanya yang sudah terjadi sejak 2012 lalu. Awalnya, pelaku mengambil sebanyak tujuh sertifikat yang di simpan di rumah Sujinah yang tak lain adalah orang tua pelaku.
”Sebanyak tujuh bidang tanah dengan luas sekitar 10 hektar merupakan peninggalan dari Sumantri yang merupakan kakek dari pelaku. Kemudian sertifikat itu dicuri oleh Wahyu Fitrianingsih dan kemudian dibalik nama menjadi nama menjadi nama yang bersangkutan,” lanjutnya.
Dalam proses balik nama sebanyak tujuh sertifikat tanah tersebut, Pasutri itu memalsukan surat keterangan waris dan juga membuat tanda tangan palsu sebanyak sembilan orang yang merupakan ahli waris Sumantri pada Akta Jual Beli (AJB). Kemudian pelaku mengadaikan sertifikat itu ke sejumlah bank dan juga menjual sebagian tanah.
”Sertifikat dibalik nama atas nama Wahyu Fitrianingsih, kemudian digadaikan ke sejumlah bank. Selain itu pelaku juga menjual tanah itu kepada orang lain,” ungkapnya.
Dari hasil penjualan tanah hasil pemalsuan surat keterangan waris dan juga pengajuan kredit kepada sejumlah bank itu, pelaku berhasil meraup uang total Rp 2 miliar. Kemudian pasutri tersebut melarikan diri dari desanya setelah ulahnya diketahui oleh pihak keluarga.
”Keduanya sekarang sudah kita tahan di Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Selian itu, sertifikat asli kita juga mengamankan empat sertifikat palsu dari tangan pelaku,” pungkasnya. (duc)