oleh

Pamflet Diduga Ilegal Paslon Nomor 2 Beredar di Wilayah Tuban Selatan

Pamflet yang beredar di wilayah Tuban selatan
Pamflet yang beredar di wilayah Tuban selatan

kotatuban.com-Pamflet ilegal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban, nomor urut 2, Zakki Mahbub dan Dwi Susiatin Budiarti (Zadit) beredar luas di Kabupaten Tuban wilayah selasatan, seperti Kecamatan Singgahan, Bangilan dan Senori.

Selain tanpa ijin dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, pamflet yang beredar juga memiliki ukuran melebihi ketentuan yang di ijinkan yakni 10×15 centimeter.

“Pada prinsipnya, jika selebaran atau apapun yang berkaitan dengan kampanye dicetak diluar kewenangan KPU adalah melanggar. Untuk Pamflet itu, KPU telah melakukan pengamatan dan mencari keberaaa pamflet itu,” ujar Ketua KPUD Tuban, Kasmuri, Senin (23/11).

Meski sudah beredar, sebagian warga tidak mengetahui orang yang mengedarkan dan membagikan pamflet bergambar pasangan calon nomor dua, berukuran 20×30 centimeter itu.

“Tidak tahu siapa yang mengedarkan pemflet itu, tiba-tiba di tempat ini sudah banyak pamflet yang tercecer,”ungkap salah satu warga Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori, Suwardi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari petugas Panwascam Senori, Bangilan dan Singgahan. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPUD terkait beredarnya pamflet tersebut.

“Akan kami kaji dulu, kalau terbukti yang menyebar dari pasangan calon yang bersangkutan maka akan diberikan sangsi administratif,” tegas Hadi.

Sementara itu, Mastain, ketua Tim Pemenangan Zadit mengaku tidak tahu menahu soal pamflet tersebut. Sebab, selama ini npihaknya tidak membuat pamlet atau alat perga kampanye di luar yang diperbolehkan KPUD. “Kami tidak tahu soal itu. Kami akan telusuri, karena ini merugikan kami,” terang Mastain.(kim)