kotatuban.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, mengancam akan meminta penetapan ulang daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Tuban yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Sebab dari hasil pencermatan sementara di tingkat kecamatan, banyak ditemukan pemilih bermasalah. Salah satunya pemilih ganda yang ditemukan sedikitnya di 32 desa, di tiga kecamatan.
“Kami menemukan adanya DPT bermasalah di 32 desa,” terang Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupatem Tuban, Doni Yunus, Jumat (06/11).
Dia menjelaskan, menindaklanjuti surat edaran KPU pusat tentang pencermatan ulang DPT pada 29 oktober 2015, Panwaslu menginstruksikan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan jajaran di bawahnya untuk melakukan pencermatan ulang daftar pemilih tetap Pilkada Tuban.
“Kami instruksikan seluruh petugas jajaran kami segera dilakukan penceatan DPT itu,” katanya.
Hasil sementara, pihak Panwaslu Tuban menemukan NIK ganda di 32 desa di tiga kecamatan, secara rinci 17 desa di Kecamatan Parengan, 8 desa di Kecamatan Tambakboyo, serta 7 desa di Kecamatan Singgahan. Sayangnya dari sejumlah desa yang ditemukam Doni belum dapat menyampaikan jumlah pasti temuan DPT bermasalah
“Sementara laporan dari petugas di lapangan hanya itu, rinci dan jumlahnya masih dilakukan pendataan,” paparnya.
Selain itu kata Doni, dari temuan DPT bermasalah itu, beberapa diantaramya juga ditemukan data invalid seperti TPS pemilih yang tidak sesuai, NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir serta banyak pemilih pemula yang belum terdaftar.
“Ada juga pemilih pemula belum terdaftar,” tambah Doni.
Disampaikan, DPT Pilkada yang telah ditetapkan termasuk DPT tambahan sebanyak 937.041 pemilih. Karena banyaknya DPT bermasalah, penetapan DPT diulang dan dilakukan pendataan.
“Tentu saja tujuannya adalah mensukseskan pemilukada agar tidak ada masalah,” pungkas Doni. (kim)