kotatuban.com– Panwascam bakal melakukan pengawasan secara ketat terkait surat suara sisa pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tuban 9 Desember mendatang . Sebab, surat suara sisa rawan disalahgunakan.
“Seperti pemilu sebelumnya, surat suara tidak seluruhya tepakai. Ini yang menjad rawan penyalahgunaan untuk mengatisipasi kecurangan yang mungin terjadi,” terang Divisi Sumberdaya dan Organisasi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, Doni Yunus, Rabu (11/11).
Doni menjelaskan, berdasarkan target Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, tingkat kehadiran sebanyak 75 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Merujuk pada target tersebut, tentu aka nada cukup banyak surat suara yang tidak terpakai alias sisa.
“Target KPUD yang kami tahu ada 75 persen, artinya ada sisa surat suara tidak terpakai. Ini yang menjadi rawan dan berupaya kami cegah agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk curang,” kata Doni.
Selanjutnya kata Doni, petugas pengawas TPS yang rencananya akan tersebar di 1.863 TPS seluruh Kabupaten Tuban akan diberikan pembekalan pengawasan TPS, selain itu panwaskab juga akan berkordinasi dengan Gakumdu jika dalam pengawasan ditemukan kecurangan atau pelanggaran.
“Tentunya kami juga akan berkordinasi dengn Gakumdu, jika nanti kami menemukan pelnggaran,” pungkas Doni. (kim)