kotatuban.com – Proses pelipatan surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden 9 Juli 2014 mendatang yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Merakurak, dihentikan sementara oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Merakurak, Rabu (25/06) malam.
Dihentikannya proses pelipatan surat suara tersebut dikarenakan proses pelipatan surat suara tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. ”Seharusnya pelipatan surat suara Itukan dilakukan sesudah ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian dan dengan Panwaslu,” ujar Divisi Organisasi dan Sumberdaya Daya Manusia (OSDM) Panwaslu Kecamatan Merakurak, Nurwahyudi saat dikonfirmasi kotatuban.com.
Menurutnya, proses pelipatan surat suara itu dilakukan atas inisiatif salah satu komisioner PPK Merakurak. Sedangkan, komisioner tersebut juga tidak melibatkan komisioner yang lain. Bahkan, komisioner yang lainnya juga tidak mengetahui adanya proses pelipatan surat suara tersebut ditingkat kecamatan.
”Sehingga, mengetahui adanya pelipatan surat suara tersebut kami langsung melakukan koordinasi dengan Ketua PPK, dan dia sepakat untuk menghentikan sementara pelipatan surat suara tersebut. Dan akan dilanjutkan kembali pelipatan tersebut setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (duc)