kotatuban.com– Panitia Pengawas (Panwas) Pemilukada Tuban meminta tim sukses pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tuban harus berhati-hati saat melaksanakan kampanye. Mereka, tim kampanye maupu8n paslon tidak menabrak rambu-rambu yang telah ditetapkan. Jika emreka terbukti melanggar aturan bakal mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, paslon yang melanggar bisa dicoret dari pencalonan dan akibatnya bisa fatal.
“Tim sukses pun harus bekerja baik dan memahami udang-undang atau peraturan yang berlaku, agar paslon tidak dirugikan saat masa kampaye ,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, Sabtu, (12/09).
Gus Hadi panggilan akrab Sullamul Hadi mengatakan, paslon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media karena KPU Tuban telah memfasilitasi kegiatan kampanye tersebut. KPU telah menyiapkan anggran untuk kampanye senilai Rp 2,7 miliar termasuk kampanye di media massa.
”Pasang iklan kampanye di media massa selain yang dilakukan oleh KPU bisa dikenakan sanksi, serta terancam pembatalan peserta Pilkada jika pelanggaranya berat, ” ungkapnya.
Di samping pelanggaran iklan kampanye, paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti melakukan money politic. Hal itu diatur dalam pasal 69 PKPU Nomor 07 tahun 2015, yakni paslon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
”Jika terbukti melakukan pelanggaran, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sementara itu, Gus Hadi juga menjelaskan surat edaran dari Bawaslu Jawa Timur dengan nomor 0255/Bawaslu/IX/2015, untuk pemasangan alat peraga kampaye (APK) di posko paslon harus sesuai hasil kesepakan antar KPU, pemerintah daerah dan paslon. Hal itu untuk menghindari beberapa masalah yang mengakibatkan konfilk dalam Pilkada.
Perlu diketahui, aturan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015 tentang Kampanye. Dalam pasal 68, paslon dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang sudah difasilitasi KPUD. Paslon juga dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye (APK) selain di tempat yang sudah ditentukan KPUD. (yit)