kotatuban.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga ilegal. APK liar dengan gambar pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut satu, Pasangan Fathul Huda dan Noor Nahar Husein (Hudanor) ditemukan disejumlah titik.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu, Kabupate Tuban, Sulamul Hadi mengatakan, sedikitnya terdapat tiga titik pemasangan APK illegal yang diduga dipasang bukan atas persetujuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabuaten Tuban. Seperti di Kecamatan Widang, Jenu dan salah satu kantor partai pengusung pasangan calon.
“Ada bebrapa titik yang sudah ditemukan petugas kami dilapangan, salah satunya yang ada didepan rumah makan pangestune itu milik paslon nomor satu,” kata Sulamul Hadi, Rabu (28/10).
Dia menjelaskan, temuan APK illegal tersebut sudah direkomendasikan kepada petugas pemangku wilayah masing-masing kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah merekomendasikan pengawas kecamatan yang membawahi wilayah ditemukannya APK illegal untuk ditindak lanjuti,” tegas Hadi.
Dijelaskan Ketua Panwas Tuban itu, APK ilegal merupakan alat kampanye yang dicetak selain oleh KPUD dan dipasang bukan atas persetujuan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.
“Semua APK yang dicetak selain oleh KPU atau yang bukan atas persetujuan KPU adalah Ilegal, kami memiliki wewenang untuk menindak bahkan menurunkan jika ditemukan terpasang. APK liar itu bisa menciderai Pilkada Tuban yang aman dan kondusif seperti sekarang ini,” kata Hadi.
Jika dalam wakt tertentu APK illegal belum dilakukan pencopotan oleh pemiliknya, maka KPU akan segera melakukan tindakan berupa penurunan APK, setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. (kim).