kotatuban.com– Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban tampaknya tidak bisa berbuat banyak menghadapi caleg yang melakukan money politik. Meski sudah ada sejumlah caleg yang diperiksa karena money politik, namun, sayang tak satu pun caleg yang mampu dijerat pelanggaran pidana oleh Panwaskab itu.
Bahkan, pelanggaran money politics yang ditangani Panwas selalu berujung pada pelanggaran administrasi. Sehingga, tak ada caleg yang merasa takut melakukan money politik, meski hal itu merupakan pelanggaran berat.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun menyebutkan, hingga Rabu (15/1) sudah ada 10 orang caleg yang tercatat melakukan pelanggaran money politik. Diantaranya, Didik Mukriyanto caleg DPR RI (Demokrat), Wasiun caleg DPRD Kabupaten (PKB), Warsito caleg DPR Provinsi, Supriyanto dan Mukaryono caleg DPRD Kabupaten (Golkar).
Selanjutnya, Fajrudl Dhuha caleg DPR RI dan A. Fanani caleg Kabupaten (Gerindra), serta Tjong Ping caleg DPR RI, Sandi Ariyanto caleg DPR Provinsi, dan Eny Kristiawatie caleg DPRD Tuban, ketiganya dari PDIP.
Dari 10 caleg yang tercatat melakukan pelanggaran money politics tersebut, lima diantaranya yakni, Didik Mukriyanto, Wasiun, Warsito, Supriyanto, dan Mukaryono sudah diproses dan hanya berhenti pada pelanggaran administrasi.
Sementara yang lainnya masih menunggu keputusan rapat pleno serta sebagian juga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan caleg yang bersangkutan.
‘’Hingga saat ini memang belum ada yang sampai pada pelanggaran pidana,’’ kata Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban Edy Toyibi, Rabu (15/1). (ros)