
kotatuban.com-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban hingga kini belum melayangkan surat rekomendasi ke KPU Tuban terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak maupun hilang. Sebab, Panwaslu masih terus melakukan pendataan terkait kerusakan APK tersebut.
“Kami masih melakukan pendataan secara menyeluruh. Karena tidak hanya satu tempat saja APK yang rusak maupun hilang, tapi, ada di sejumlah titik pemasangan,” terang Ketua Panwaskab Tuban, Sullamu Hadi, Selasa (06/10).
Akibatnya, KPU masih belum menentukan sikap dengan adanya masalah tersebut. Sebab, penggantian dari hilang atau rusaknya APK harus dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dan kajian secara hukum.
“Tentunya penggantianAPK rusak tersebut setelah ada laporan dan koordinasi. Sementara sampai hari ini kami belum menerima laporan soal hilang atau rusak dari Panwaslu kabupaten,” ujar Komisioner KPUD Tuban, Divisi Sosialisasi Yayuk Dwi Agus Sulistyorini.
Menurut Yayuk, sebagaimana edaran KPU pusat nomor 629/KPU/IX/2015, APK yang rusak memang dapat diganti maksimal satu kali penggantian, penggantianpun setelah KPU menerima rekomendasi dari Panwaslu. Selain itu, kerusakan APK tanpa unsur kesengajaan atau faktor alam berdasarkan penilaian KPU.
“Apabila, APK yang rusak atau hilang karena disengaja, maka KPU bersama Panwaslu berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan sangsi sesua aturan perundangan dan mengganti alat peraga kampanye,” terang Yayuk.
Yayuk meminta Panwaslu segera memberikan laporan terkait kerusakan APK maupun yang hilang agar langkah penggantian dapat segera dilakukan oleh pihak KPU.
“Kami harapkan hasil pendataan segera direkomendasikan kepada kami agar dapat segera kami tindaklanjuti,” katanya. (kim)
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan |