kotatuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban akan membawa kasus selebaran “Boikot Pilkada” yang ditempel di Alat Peraga Kampaye (APK) milik pasangan Zakky Mahbub-Dwi Susiatin Budiharti (Zadit) ke Gerakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi mengatakan, langkah yang akan dilakukan Panwas sementara ini adalah melakukan penelitian dan inventarisir keberadaan selebaran gelap tersebut. Selebaran tersebut juga akan dibawa ke Gakumdu karena bisa jadi mengandung unsur pidana.
”Kita akan bawa ke Gakumdu karena bisa jadi memuat unsur pidana, kemudian di Gakumdu ini akan disikapi dan dicarikan solusi untuk selebaran gelap tersebut,” ungkapnya, Rabu (07/10).
Sementara ini, selebaran gelap baru ditemukan di wilayah Kecamatan Semanding. Belum ada temuan dan laporan serupa dari kecamatan-kecamatan yang lain.
”Baru di Kecamatan Semanding, lainnya belum ditemukan. Pada Jum’at mendatang kita juga akan melakukan pertemuan dengan banyak institusi untuk melakukan pembahasan Pilkada termasuk juga munculnya selebaran ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Kasmuri menyayangkan sikap atau aksi yang bersifat merusak keberadaan APK yang dipasang KPU tersebut. Karena aksi Boikot Pilkada tersebut dapat merugikan KPU maupun Paslon tertentu.
”Kita sangat menyayangkan tindakan itu, karena selebaran boikot Pilkada itu dapat merugikan Paslon maupun penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
KPU juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengawal proses pelaksanaan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan dengan cara merusak ataupun dengan cara-cara lain yang tidak dibenarkan undang-undang.
”Kita berharap semua pihak membantu terselenggaranya Pilkada Tuban 9 Desember mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, muncul selebaran gelap yang dipasang di APK Pilkada di Kelurahan Gedongombo dan Desa Bejagung, Kecamatan Semanding. Selebaran berisi ajakan untuk melakukan Boikot Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang. (duc)