kotatuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dari jalur incumbent untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pencalonannya.
Pasalnya, calon petahana sangat dimungkinkan dan mempunyai kesempatan besar untuk menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampaye atau kepentingan pencalonannya. Menggunakan fasilitas negara tersebut seperti mobil, ajudan, atau mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk keperluan pencalonan.
”Calon incumbent saat kampaye atau keperluan pencalonan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dengan alasan apapun,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Tuban, Sallamul Hadi, Jumat (0409).
Jika nanti pasangan calon incambent kedapatan menggunakan fasilitas negara saat kampanye atau keperluan lain pencalonan akan kenakan sangsi atau teguran. Selain itu, Panwaslu juga meminta kepada para PNS untuk bersikap netral dan tidak boleh mendukung salah satu psangan calon, apalagi menjadi tim sukses.
”Jika nanti saat kampaye atau untuk keperluan penclonan incumbent menggunakan fasilitas negara, ya akan kita tindak. Karena hal itu termasuk pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sullamul Hadi mengatakan, selain itu pasangan calon incumbent tidak boleh menggunakan program pemerintah untuk memenangkan dirinya. Sehingga, Panwaslu akan terus mematau pasangan calon dalam masa kampanye ini agar Pilkada Tuban minim dari pelanggaran yang dilakukan calon atau tim sukses.
”Kita akan terus pantau masa kampanye ini, agar Pilkada Tuban minim pelanggaran,” ungkapnya.
Diketahui, pasangan calon dari jalur incumbent, Fathul Huda – Noor Nahar Hussaien (HudaNoor) mendapatkan nomor urut 1. Melawan pasangan calon perseorangan Zakky Mahbub – Dwi Susiantin Budiarti (Zadid) mendapatkan nomor urut 2. (duc)