kotatuban.com – Parkir berlangganan yang digagas Pemkab Tuban bersama DPRD setempat dapat mentumbat kebocoran PAD dari retribusi parkir.
Selain itu parkir berlangganan ini juga akan meningkatkan pendapatan dari sumber tersebut.
Untuk melaksanakan parkir berlangganan Pemerintah Kabupaten Tuban masih menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir berlangganan.
Tahun 2016, PAD Tuban dari retribusi parkir hanya sekitar Rp 1 miliar. Sementara hasil perhitungan, potensi parkir mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar per tahun.
“Sudah disetujui, saat ini menunggu evaluasi dari gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua DPRD Tuban Miyadi terkait Perda parkir berlangganan, Sabtu (17/12).
Adapun secara teknis, pembayaran parkir berlangganan ini akan dibayarkan bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Seanjutnya akan diberikan tanda stiker parkir berlangganan sebagai bukti telah membayar parkir.
“Teknis pembayaranya nanti akan ditarik bersama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tambah Miyadi.
Setelah Perda dijalankan harga parkir berlangganan masing-masing untuk kendaraan roda dua sebesar Rp. 20.000 per tahun, sedangkan untuk roda empat Rp. 40.000 per tahun dan untuk roda 4 L (kendaraan berat) diberi tarif Rp. 50.000 per tahun.
Pasca penetapan dan penerapan parkir berlangganan, pemerintah juga akan mengangkat pegawai honorer untuk menata parkir agar tidak semerawut.
“Untuk tempat parkir nanti akan diatur oleh Pemkab Tuban dan akan ditunggui oleh juru parkir yang digaji oleh pemerintah,” pungkas MIyadi. (kim)