kotatuban.com – Masyarakat Kabupatent Tuban sempat bertanya-tanya soal penbedaan retribusi parkir yang dipungut dari pengguna kendaraan. Pasalnya ada perbedaa antara perkir di Pasar Baru Tuban dan parkir pinggir jalan umum.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media (Kabag Humas) Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Tuban Teguh Setyobudi, mengatakan, sesuai peraturan, parkir jalan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 12 tahun 2011, sementara untuk pasar retribusinya berdasarkan Peraturan Daerah Tuban Nomor 4 tahun 2012, tetang pelayaan pasar.
“Memang dibedakan, karena ada dua aturan di dalam penerapan retribusi parkir pasar dan jalan umum,” kata Teguh Setyabudi, Kamis (11/08).
Secara rici, besaran retribusi parkir meliputi parkir jalan umum sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk parkir pelayanan pasar meliputi becak Rp200, kendaraan roda dua (sepeda motor) Rp500, grobag, gledekan, delman Rp500, mobil barang atau taksi Rp3.000, truk engkel Rp4.000 dan truk gandeng Rp5.000.
“Besaran retribusi parkir kendaraan berbeda, dsesuaikan jenisnya,” lanjut Teguh.
Masyarakat Tuban tidak perlu bertanya-tanya soal perbedaan retribusi parkir karena memang retribusinya berbeda, antara pasar dan jalan umum.
“Jika di pasar ditarik Rp500, di tepi jalan Rp1.000, keduanya benar dan sudah ada ketentuanya,” jelas Teguh.
Unuk diketahui, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 1.050.000.000, besaran tersebut telah diubah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) 2016 dari target penerimaan sebelumnya Rp861.240.000 . (kim)