kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Perhubungan setempat menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum, bagi kendaraan yang teregistrasi di daerah setempat. Penerapan parkir langganan selain untuk mengurangi potensi kebocoran retribusi dari sektor parkir, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelayanan parkir ditepi jalan umum.
Sejak diterapkan pada awal September lalu, pendapatan daerah dari parkir mengalami peningkatan cukup seknifikan, bahkan baru dua bulan diterapkan, terhitung sejak September dan Oktober, pendapatan daerah dari retrbusi parker tepi jalan sudah mendekati realisasi pendapatan satu tahun sebelum parkir berlangganan diterapkan pada 2016.
Kepala Dinas Berhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet mengungkapkan, selama penerapan berlangganan, yang tercatat dalam satu bulan pertama yakni September, pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum mencapai Rp663 juta. Realisasi tersebut setara dengan 50 persen satu tahun penerimaan, pada 2016 yakni sekitar Rp1,6 M. Sementara pada bulan Oktober naik menjadi Rp776 juta.
”Itu realisasi dua bulan pertama, kita optimis jika rata-rata penerimaan satu bulan sebesar itu, tidak sulit menyentuh angka 2,5 miliar rupiah hingga akhir Desember mendatang,” terang Muji.
Kenaikan retribusi parkir juga diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Lainnya dan Perimbangan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tuban, Syamsul Arifin. Menurutnya pendapatan parkir baik langganan maupun tidak berlangganan hingga akhir Oktober atau dua bulan pertama setelah dilaksanakan parkir langganan, sudah menembus angka Rp2,7 Milyar.
”Realisasi penerimaan dari pelayanan parkir baik yang berlangganan maupun tidak, dan dari kendaraan luar daerah sampai dengan Oktober sebesar 2,7 M,” kata Syamsul.
Aturan baru parkir berlangganan juga mewajibkan atau melarang juru parkir memungut biaya parkir kepada pengguna kendaraan yang sudah berlangganan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
”Sekarang tugas kami bukan mungut biaya parkir tapi mengatur parkir. Semua sudah berlangganan, kecuali kendaraan dari luar daerah, memang ketentuanya tetap harus ditarik, dan inipun dilaporkan ke dinas, bukan masuk kantong kami,” ujar juru parkir di Jalan basuki Rahmad, Zulkifli Basaudan.
Sebelum menerapkan parkir berlangganan, Pemerintah Kabupaten Tuban sebelumnya telah melakukan berbagai kajian, termasuk menyiapkan SDM juru parkir dan pembinaan kepada juru parkir agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan, dan memberikan pelayanan parkir tepi jalan kepada pengguna kendaraan.
Pemberlakuan parkir berlangganan tersebut sesuai Perda Nomor 2/2017 dan Peraturan Bupati Tuban Nomor 38/2017. Sedangkan, tarif untuk parkir berlangganan sesuai dengan peraturan untuk motor sebesar Rp20 ribu pertahun, dan kendaraan roda empat dibawah 3.500 Jenis Berat Bruto (JBB) sebesar Rp40 ribu pertahun. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat yang JBBnya diatas 3.500 keatas tarif parkirnya sebesar Rp60 ribu pertahun. (duc)