kotatuban.com – Di wilayah Kabupaten Tuban banyak terdapat parkir liar. Seperti halnya di Jalan Pemuda, Ronggolawe, dan beberapa ruas jalan di wilayah Kota Tuban. Sehingga, hal tersebut meresahkan masyarakat.
Semakin menjamurnya keberadaan tukang parkir liar tersebut, petugas kepolisian dari jajaran Polsek Kota Tuban melakukan razia penertiban di beberapa ruas jalan di Kota Tuban. Hasilnya sebanyak tujuh orang tukang parkir berhasil diamankan oleh petugas.
”Kita melakukan razia parkir yang tidak membawa surat perintah dari Dishub. Hasilnya yang kita amankan sebanyak tujuh orang tukang parkir,” terang Kapolsek Kota Tuban, AKP Basir, kepada kotatuban.com, Jumat (08/05).
Menurutnya, razia tukang parkir liar tersebut dilakukan petugas dengan menyisir sejumlah ruas jalan tengah Kota Tuban. Seperti jalan Pemuda, jalan Basuki Rahmad, jalan Ronggolawe serta beberapa titik lainnya. Petugas melakukan pemeriksaan sejumlah tukang parkir yang disinyalir tidak memilik surat ijin untuk menjalankan parkir.
”Ada sebanyak 14 orang tukang parkir yang dilakukan pemeriksaan tersebut, namun yang terbukti melakukan pelanggaran tentang Perda Tuban hanya sebanyak tujuh orang pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, sebanyak tujuh orang yang tertangkap dalam razia tersebut terbukti melanggaran pasal 504 KUHP dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tentang ketertiban umum.
”Mereka langsung dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban atas perbuatannya,” pungkas dia. (duc)