kotatuban.com-Pemasangan alat peraga kampanye (APK) secara ngawur yang dilakukan sejumlah calon legeslatif (caleg) membuat Panwaskab geram. Pasalnya, himbauan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) terkait PKPU 15/2013 kepada partai politik (parpol) tak sampai ke caleg. Buktinya, hampir semua caleg yang memasang APK tidak memahami aturan sesuai PKPU tersebut.
Melihat banyaknya pemasangan APK yang melanggar aturan itu, Panwaskab berencana mengumpulkan semua caleg untuk diberikan pemahaman masalah itu. “Bukan hanya parpol saja, tapi, semua caleg harus memahami aturan Pemilu, termasuk pemasangan APK. Sebaiknya caleg juga diberikan pencerahan masalah itu,” tegas Ketua Panwaskab Tuban Sulamul Hadi, “ Jumat (10/1).
Bahkan, lanjutnya, semua pihak yang terkait masalah itu sepakat atas usulan mengumpulkan para caleg tersebut. “Pihak pemerintah yang akan menfasilitasi pertemuan itu. Tinggal kapan menentukan pelaksanaannya saja,” tandas Hadi panggilan akrab Sulamul Hadi.
Banyaknya APK yang pemasangannya tidak mengindahkan aturan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama, Panwas, KPUK, dan Polres Tuban bersepakatan bakal menertibkannya pekan depan. Kesepakatan bersama itu merupakan hasil rapat koordinasi bersama pada Rabu (8/1) lalu.
Praktis, tak lama lagi semua APK yang melanggar PKPU bakal ditertibkan secara paksa oleh Sat Pol PP bersama Panwas, KPUK, dan Polres Tuban. ‘’Kami sudah siap menertibkan APK yang melanggar. Surat rekomendasi penertiban sudah kami terima,” kata kepala Sat Pol PP Tuban Heri Muharwanto.
Dikatakan Heri, penertiban APK secara paksa ini bakal dilaksanakan pada 13 Januari mendatang dengan diawali penertiban di wilayah perkotaan. Selanjutnya, bertahap penertiban hingga ke kecamatan-kecamatan,’’ paparnya. (ros)