
kotatuban.com-Banyaknya calon legeslatif (caleg) yang memasang gambar ngawur membuat petugas bertindak tegas. Karena pemasangan alat peraga kampanye (APK) melanggar peraturan bupati (Perbup) 20/2013 akhirnya APK milik sejumlah calon wakil rakyat itu dibredel petugas Satpol PP.
Dalam penertiban itu sedikitnya, 200 APK lebih berhasil diamankan oleh petugas. Karena banyaknya pemasangan APK yang ngawur, petugas dalam melakukan penertiban sampai dibagi dua tim. Dalam dua tim tersebut, petugas menyisir setiap jalan protokol dalam kota. ‘’Kalau jumlah pastinya belum dihitung, tapi, perkiraan kami lebih dari 200 APK yang kami amankan karena melanggar aturan,” ungkap Kepala Sat Pol PP Tuban Heri Muharwanto, Jumat (3/1).
Dikatakan Heri, penertiban APK parpol mapun caleg yang dilakukan satuannya baru jenis APK yang melanggar Perbub. Sementara, APK yang melanggar PKPU 15/2013 belum ditertibkan. ‘’Untuk sementara ini, kami konsentrasi pada penertiban APK yang melanggar Perbub, karena sifatnya mendesak,’’ tagasnya.
Sedangkan, penertiban APK yang melanggar PKPU 15/2013 menunggu hasil rapat koordinasi antara KPU, Panwas, Polres, dan Sat Pol PP yang rencananya baru dijadwalkan pada pekan depan. ‘’Yang penting, sekarang APK yang melanggar Perbub ini kami bersihkan dulu, setelah itu APK yang melanggar PKPU,’’ ujarnya.
Pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi ke kecamatan untuk segera melakukan penertiban APK yang melanggar atusan.
‘’SK-nya sudah sudah dikirim ke kecamatan. APK yang terpasang di pohon milik umum, tiang listrik, tiang telepon dan tempat-tempat yang dilarang di setiap kecamatan juga bakal di tertibkan,’’ ungkapnya. (ros)