oleh

Paku Bendera di Pohon, Atribut Hanura Terancam Dicopot Satpol PP

Bendera Hanura yang dipaku di pohon penghijauan di Tuban
Bendera Hanura yang dipaku di pohon penghijauan di Tuban

kotatuban.com – Puluhan bendera milik Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dipasang dipohon-pohon penghijauan dengan cara dipaku, di sepanjang Jalan Wahidin Sudirohusodo dan Pramuka. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 15 tahun 2003, pemasangan bendera dengan cara tersebut jelas merupakan pelanggaran.

Pantauan kotatuban.com di lapangan, Kamis (12/02), sejak pagi puluhan bendera partai pimpinan Wiranto tersebut telah terpasang di pohon-pohon penghijauan yang terletak di sisi kiri dan kanan jalan.
Anehnya, meski pemasangannya dinilai melanggar aturan, hingga sore belum tampak upaya penertiban oleh Satpol PP Tuban sebagai institusi penegak Perda.
”Partai Hanura itu telah ijin kepada kami terkait pemasangan bendera itu. Namun, kami belum mengetahui jika bendera itu dipasang pada pohon penghijauan dengan cara dipaku,” terang Heri Muharwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, saat dikonfirmasi kotatuban.com.
Menurut Heri Muharwanto, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan pihak Partai Hanura terkait pemasangan bendera tersebut. Dan jika benar-benar pemasangannya dipaku maka pihak Satpol PP tidak segan-segan untuk melakukan penertiban  bendera tersebut. ”Jika masangnya dengan dipaku itu jelas menyalahi aturan yang ada. Sehingga, kami tidak segan-segan untuk membereskannya,” tandas Heri Muharwanto.
Sementara itu, aktivis pecinta alam di Tuban, Slamet, juga menyayangkan dengan tindakan Partai Hanura yang memasang bendera pada pohon penghijauan dengan cara dipaku tersebut. Pasalnya, hal itu dapat mematikan pohon tersebut. ”Seharusnya, Pemkab Tuban dalam hal ini Satpol PP menindak tegas hal tersebut,” pungkasnya. (duc)