oleh

Patugas Razia Minuman Beralkohol

Petugas aat razia minuman ekras di warung dan toko
Petugas aat razia minuman ekras di warung dan toko

Kotatuban.com-Petugas gabungan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) bersama petugas Kepolisian , merazia sejumlah warung dan toko di Kecamatan Rengel. Sejumlah warung dan toko kedapatan menjual minuman beralkohol.

Razia ini dilakukan petugas sebagai tindak lanjut Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag)  nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkhohol diberlakukan.

Hasilnya, sejumlah minuman beralkohol disita dari enam warung dan toko yang ada di Kecamatan Rengel, Tuban, diantaranya minuman Bir Hitam dan Mixmax.

“Hanya sedikit, beberapa botol saja yang kami sita, karena memang barangnya sudah tidak ada,” ujar Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen Disperpar Tuban, Sunaryo..

Menurut Sunaryo, pedagang yang masih menjual minuman beralkohol beralasan menghabiskan stok. Dan barang yang masih ada itu merupakan sisa stok lama yang dibeli sebelum ada edaran Meteri Perdagangan tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Menurut pengakuan pedagangnya, itu stok lama yang dibeli dari minimarket, sebelum pemberlakuan aturan tentang minuman keras,” terang Sunaryo.

Sunaryo menjelaskan, selain menyita sejumlah minuman beralkohol, petugas juga meminta agar pedagang tidak memperjualbelikan barang yang dilarang tersebut. Sebab sesuai ketentuan  yang ada, semua jenis minuman beralkohol termasuk dengan kadar paling rendah sudah dilarang beredar kecuali ditempat tertentu.

“Kita sita, kemudian penjualnya kami berikan teguran,” katanya.

Selain Kecamatan Remgel, Sunaryo memgaku , razia serupa juga akan dilakukan di kecamatan lain,  guna memastikan tidak ada peredaran minuman keras di tempat-tempat yang dilarang. (kim)