oleh

Pecat Kades Mesum, Pemkab Tunggu Usulan BPD

kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Tuban menunggu usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memberhentikan  dua oknum kades yang tertangkap basah mesum di kamar hotel beberapa waktu lalu.

Saat mesum di sebuah kamar hotel di Tuban,  Kades Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Sugiono dengan Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indahyani digrebeg warga. Kedua kades mesum itu langsung digiring ke Polres Tuban.

Meski begitu Pemkab Tuban tidak bisa langsung memberhentikan keduanya dari jabatan kepala desa. Namun, Pemkab bakal menunggu usulan dari dua lembaga permusyawaratan kedua desa tersebut.

“Sesuai aturan, dalam peraturan daerah (perda) nomor 10 dan 6 tahun 2006,  jika pejabat pemerintah melanggar moral atau melakukan perbuatan semacam itu (asusila), sangsinya bisa sampai pemecatan,” ujar Wabup Noor Nahar.

Wabup menjelaskan, kalaupun dua kades mesum tersebut dipecat, pemecatan harus berdasarkan rekomendasi (usulan), maupun permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Usulan itu disampaikan ke camat masing-masing.

“Usulan BPD melalui camat itu baru bisa diproses sangsinyqa. Tanpa itu kami tidak dapat memproses,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Wabup, kewenangan pemerintah hanyalah memproses setelah usulan diberikan BPD. Dan tidak dapat memberikan intervensi  (tekanan) apapun. ” Sekalipun begitu kami tidak bisa langsung menekan ke sana (desa),” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kades Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Sugiono dengan Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indahyani. Diketahui tengah berduaan di dalam kamar hotel Purnama Jalan Tuban-Semarang. Ulah kedua Kades itu memicu  kemarahan sejumlah warga dan akhirnya menggerebek mereka yang diduga tengah memadu kasih di dalam kamar hotel, padahal status mereka bukan suami istri. (kim)