kotatuban.com – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaien meminta kepada Polres Tuban untuk menindak secara tegas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang menyebarkan berita bohong atau hoax di media sosial. Pasalnya, pejabat yang menyebarkan berita hoax pasti memiliki tendensi tertentu.
”Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak secara tegas kepada pejabat mulai ekselon II sampai ekselon IV yang menyebarkan berita bohong atau hoax,” ungkap, Wabub Noor Nahar, Rabu (08/03).
Jika pejabat yang menyebarkan berita bohong pasti ada maksud tertentu atau politis. Selain itu, jika pejabat yang menyebarkan berita hoax yang pasti ingin menjatuhkan atau bermaksud buruk kepada seseorang.
”Kalau pejabat menyebarkan berita hoax pasti ada tendensinya. Karena pejabat itu pasti bisa membedakan bagaimana berita hoax dan bagaimana berita yang benar. Oleh karena itu jika ada pejabat penyebar hoax saya meminta polisi untuk bertindak dengan tegas,” ungkapnya.
Lain lagi, lanjut Wabub Noor Nahar mengatakan, yang menyebarkan berita bohong ke media sosial tersebut masyarakat awam, jangan sampai langsung berurusan dengan hukum. Namun, perlu untuk mendapatkan edukasi agar tidak menyebarkan berita bohong di media sosial.
”Kalau orang awam perlu kita berikan edukasi karena mereka menyebarkan berita hoax tersebut tidak tahu atau khilaf. Untuk itu mulai saat ini kita harus lebih hati-hati dalam menyebarkan pemberitaan apakah itu hoax atau tidak,” pungkasnya. (duc)