kotatuban.com – Kamin (48) anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penyekapan terhadap Andi Arman (17) warga Kelurahan Sukolilo Gang V, Kecamatan Tuban telah ditahan.
Anggota TNI AD berpangkat Serma tersebut saat ini telah ditahan di Makodim 0811 Tuban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan kepada Andi. ”Kamim saat ini sudah kita tahan di Kodim,” terang, Pasi Intel Kodim 0811 Tuban, Fakih, saat ditemui kotatuban.com, Kamis (09/10).
Menurutnya, penahanan terhadap anggota yang melakukan dugaan pelanggaran tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga. Sehingga, semua permasalahan dapat terlihat dengan jelas. ”Siapa yang melanggar tetap akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, pelaku penganiayaan terhadap Andi adalah Yosi Santo (33), warga Desa Delgan, Kecamatan Paceng, Gresik, Suherman (43), Kelurahan Baturetno, Tuban, H Abdul Kohar (55), Kelurahan Sukolilo,Tuban. Sedangkan, untuk pelaku penganiayaan yang tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit adalah Ari Indra Dewi (29), warga Kelurahan Sukolilo, Tuban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Arman (17), remaja asal Kelurahan Sukolilo, Gang V, Kecamatan Kota Tuban menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Korban disekap dan ditelanjangi serta disiksa para pelaku lantaran dituduh mencuri handpone di konter Ibra yang ada di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang milik tersangka Ari Indra Dewi. (duc)