kotatuban.com – Nuriyanto (27) pemuda asal Desa Dagangan, Kecamatan Parengan pelaku kasus penganiayaan yang menggunakan cangkul terhadap Darman (53) yang merupakan tetangganya sendiri, pada Minggu (12/06) lalu, lolos dari jeratan hukum. Pasalnya, dalam pemeriksaan medis pemuda tersebut mengalami gangguan jiwa.
”Hasil dari pemeriksaan medis bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta, Kamis (16/06).
Menurutnya, pemeriksaan medis terhadap tersangka dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, pada hari Senin kemarin, (13/06). Selain itu, saat ini pelaku sudah berada di rumahnya sendiri dan akan menjalani perawatan.
”Pihak keluarganya akan membawa pelaku kerumah sakit jiwa, hal itu untuk menjalani perawatan dan pemulihan gangguan jiwanya,” terang AKP Suharta.
Menurutnya, dengan melihat kondisi pelaku saat ini, maka status penyidikan terhadap pelaku dihentikan. Serta, hukum pidana buat pelaku di hapuskan, karena pelaku saat melakukan penganiayaan mengalami gangguan jiwa.
”Status hukumnya gugur, karena pelaku mengalami gangguan jiwa, dan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya itu,” tandasnya.
Sebelumnya, entah setan apa yang merasuki benak Nuriyanto (27) warga Desa Dagangan, Kecamatan Pareng. Atau terinspirasi akhir-akhir ini banyak kejahatan yang melibatkan pacul. Pasalnya, Nuriyanto tega mencangkul paha kiri Darman (53) yang merupakan tetangganya sendiri.
Tindakan nekat yang dilakukan oleh Nuriyanto terhadap Darman tersebut lantaran dipicu sakit hati. Karena pelaku menaruh hati terhadap anak gadis korban. Tetapi, keluarga Darman tidak setuju atas hubungan puterinya dan tersangka, dan memilih untuk dinikahkan dengan pemuda lain.
Tak kuasa melihat kenyataan, pada Minggu (12/06) dini hari, sekitar pukul 02.15 Wib, disaat korban sedang nyenyak tidur di rumahnya. Tiba-tiba pelaku menggedor rumah korban dengan membawa sebuah cangkul. Setelah korban membuka pintu kemudian pelaku mengayunkan cangkul yang dia bawa ketubuh Darman. (duc)