kotatuban.com – Pelanggar lalu lintas di Bundaran Patung maupun di Jl Sunan Kalijaga langsung sidang di tempat. Pelanggar lalin itu terjaring dalam razia Operasi Semeru 2016, di kawasan tersebut, Kamis (26/05).
Seluruh pengguna kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang tidak membawa dokumen kendaraan maupun pengendara tanpa lisensi mengemudi (Surat Ijin Mengemudi) langsung diamankan petugas dan diberikan sanksi sesuai pelanggaran.
“Kita laksanakan razia gabungan bersama Dishub dan Denpom untuk menekan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh 2016,” terang Kompol Hendri Sulistiawan, Kabag Ops Polres Tuban.
Terdapat sedikitnya 98 pelanggar lalu lintas yang langsung ditindak petugas gabungan. Kebanyakan pelanggar tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelanggaral lain berupa kelengkapan berkendara seperti tidak mengenakan helm dan spion.
“Seluruh pelanggar langsung kita kenakan sanksi sidang di tempat. Selain itu, kendaraan yang menunggak pajak juga langsung membayar di tempat,” sambungnya Kompol Sulistiawan.
Dari puluhan pelanggar yang terjaring razia tersebut, mereka sebagian besar adalah para pelajar.
“Kegiatan ini sudah berjalan sejak tanggal 16 Mei lalu dan rencananya akan dilaksanakan hingga 29 Mei besok,” pungkas Kabag Ops. (kim)