oleh

Pelanggar Lalin di Tuban Sumbang Negara Rp 3,6 M

image
Petugas kepolisian melakukan razia pelagar lalulintas

kotatuban.com – Pelanggar lalulintas di Kabupaten Tuban ternyata menyumbang ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Pada tahun 2015 lalu pelanggar lalulintas di Tuban menyumbang ke kas negara sebesar Rp 3,6 miliar.  

Dana tersebut berasal dari perkara tilang yang masuk di Kejaksaan Negeri Tuban. Pada tahun 2015 lalu ada sebanyak 43.143 perkara tilang. Sedangkan, jumlah akumulasi tilang yang belum diambil pada tahun 2015 mencapai 4.914 perkara.

”Dari putusan hakim, jumlah uang denda yang masuk ke kas negara di tahun 2015 mencampai lebih dari Rp 3,6 miliar,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Lukman Hakim Tuasikal, Jumat (15/04).

Sedangkan, denda tilang yang sudah masuk di tahun 2016 ini dari bulan Januari hingga Maret mencapai 13.040 perkara tilang. Untuk, pemilik kendaraan yang belum mengambil tilang, hingga bulan Maret di tahun 2016 tercatat 3.134 perkara tilang.

”Ada tenggang waktu sampai tiga tahun untuk pengurusan perkara, dan membayar denda untuk mengambil surat kendaraan yang tertilang. Apabila lewat tiga tahun, akan dilakukan penghapusan perkara tilang itu,” ungkap Lukman.

Lukman, berharap bahwa masyarakat yang belum mengambil surat kendaraan yang tertilang untuk segera memenuhi kewajibannya. Serta masyarakat sadar hukum untuk melaksanakan kewajibannya dengan membanyar denda tilang sesuai aturan yang berlaku.

”Dana denda tilang ini akan masuk ke kas Negara, bukan untuk yang lain. Jadi masyarakat yang belum mengurus perkara tilangnya segera diurus,” pungkasnya. (duc)