kotatuban.com – Satuan Lalulintas Polres Tuban ancam pelanggar lalulintas di Jalur Satu Arah (SSA), Jalan Basuki Rachmad dengan denda tilang dua kalipat. Penerapan denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar yang rata-rata sudah mengetahui aturan, namun, tetap melintas di jalur Basuki Rachmad dari barat ke timur (melawan arus).
“Kita akan berikan denda duakali lipat bagi pengguna jalan yang nekat menerobos Jl Basuki Rahmad dari barat,” kata Kasat Lantas Polres Tuban AKP Dhina Indar, Jumat (09/09).
Menurut Dhino, penerapan denda dua kalilipat ini akan dikordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Tuban, paling tidak sampai evaluasi penindakan dilakukan dalam waktu tidak lama lagi.
“Setelah evaluasi dirasa sudah cukup, nanti akan kami kordinasikan dengan Pengadilan Negeri,” katanya.
Sejak penerapan tindakan bagi pelanggar lalulintaas di Jl Basuki Rahmad 1 Sebtember lalu, rata-rata pelanggar di jalur Basuki Rachmad dari barat, sampai hari ini masih berkisar di atas seratus pelanggar setiap hari. Ini menjadi catatan, sebab sosialisasi juga sudah dilakukan sebelum penerapan satu arah selama lebih dari satu bulan.
“Rata-rata masih di atas sertus pelanggar seiap hari, sejak diterapkan tindakan sampai hari ini hampir seribuan pelangar,” tambahnya.
Kasat Lantas meminta pengguna jalan mentaati aturan lalulintas yang berlaku. Jangan karena ingin cepat, nekat menerobos jalur yang tidak semestinya . Selai itu pengguna kendaraan juga harus memperhatikan rambu-rambu lalulintas yang sudah dipasang.
“Jangan menjadi alasan tidak tahu, karena rambu-rambunya sudah terpasang,” pungkas Dhino. (kim)