kotatuban.com-Gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, bersama sejumlah satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat bahas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Namun, dalam pebahasan delapan raperda itu terkesan terburu-buru dan dipaksakan, bahkan dikebut dengan waktu yang cukup singkat.
Salah satu Raperda adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sepertinya menjadi fokus pembahasan gabungan komisi bersama SKPD, Selasa (15/12).
Dimana Perda tersebut dipandang perlu oleh pemerintah sementara DPRD masih membutuhkan banyak kajian agar sebelum perda itu masuk pembahasan lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda ini sepertinya terlalu cepat dan terkesan dikejar kejar target, takutnya banyak yang kurang saat perda ini di tetapkan nantinya,” ujar Ketua Komisi C, Maratun Sholihah dalam sidang gabungan itu.
Menurut Maratun,pembhasan raperda Harus diuraikan dengan detail, sehingga tidak muncul polemik dikemudian hari.
“Kalau materi perdanya jelek kita yang akan diprotes masyarakat,” keluh Maratun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Saiful Hadi, mengungkapkan perda itu dipandang penting karena banyak gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh rokok. Dan dampak buruk justru dialami oleh orang-orang yang tidak merokok (perokok pasif) yang berada di lingkungan para perokok.
“Pembahasan ini untuk menyatukan dua hak, dimana perokok tetap dapat merokok, namun, juga memberikan hak bagi orang yang tidak merokok terhindar dari polusi asap rokok. Salah satunya denga pembentukan Perda ini,” kata Saiful.
Saiful juga menjelaskan, jika bahaya merokok lebih besar justru bagi para perokok pasif yang tidak terpapar secara langsung. Sementara perokok secara alami sudah terbentuk antibody sehingga saat merokok atau terkena asap rokok tubuh secara alamiah akan bertahan.
“Ini tidak terjadi pada perokok pasif, karena tidak konsisten terkena asap rokok, makanya akan berbahaya. Dan perokoknya sendri dalam jangka panjang akan beresiko juga seperti kangker dan gangguan kesehatan diparu-paru,” jelas Saiful.
Saiful menghimbau, para perokok menghormati orang lain yang tidak merokok, selain itu juga tidak melakukan kebiasaan itu di rumah terutama di sekitar anak-anak.
“Harapan kami, Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda. Perokok sebaiknya mulai belajar meninggalkan kebiasaan itu terutama saat di rumah berkumpul dengan keluarga terlebih anak-anak,” himbau Saiful. (kim)