oleh

Pembalak Hutan Lindung Ditangkap Polisi

kotatuban.com-Anggota Polsek Grabagan  berhasil mengamankan satu dari tujuh pelaku ilegal loging yang melakukan pembalakan kayu jati di wilayah hutan lindung di wilayah tersebut. Satu gelondong kayu jati hasil jarahan yang diperkirakan berusia hampir seratus sahun diamankan petugas.

Kayu jati hasil penjarahan
Kayu jati hasil penjarahan

Menurut Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis suendayati, petugas berhasil menangkap Hartono (29) warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan yang tengah bersembunyi di bawah truk yang digunakan untuk mengangkut hasil jarahannya. Selanjutnya, tersangka berupa barang bukti diamankan di Polres Tuban.

Kasus itu sendiri terungkap berkat laporan warga jika ada kawanan penjarah yang tengah melakukan pembalakan di kayu jati di petak  22 hutan lindung Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan. Namun, saat akan membawa kabur hasil jarahannya dengan menggunakan truk, polisi menghadangnya.  Saat kendaraan yang mengangkut kayu jati illegal itu dihentikan polisi di Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan,  kawanan penjarah itu semburat dan melarikan diri. Yang tertinggal hanya Hartono yang bersembunyi di bawah truk.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kayu jati sebanyak 3 gelondong dengan panjang masing-masing empat meter dan berdiamter 1 meter, satu truk bernopol S- 8659 –B yang digunakan untuk mengangkut kayu yang berukuran raksasa itu. Namun, dua gelondong lainnya masih berada di hutan lindung (tkp) dan belum dibawa ke mapolres, karena petugas kesulitan mengangkutnya.

“Ada tiga gelondong kayu sebenarnya, lainya masih ada di TKP kawasan hutan lindung,” sambung AKP Elis.

Sementara tersangka Hartono, dan pelaku lain yang masih dalam pengejaran akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 undang-undang RI nomor  41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (kim)