oleh

Pembunuh Anaknya Dihukum Mati, Ibu Rama Sujud Sukur

kotatuban.com – Tumi’ah ibu Ahmad Gilang Ramadhan alias Rama (17) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban yang menjadi korban pembunuhan dikawasan persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada jum’at (22/07/2016) silam langsung sujud sukur di depan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jalan Veteran begitu mendengar hukuman pidana mati bagi Sigit Lisan Budi Santoso.

”Alhamdulillah anak saya mendapatkan keadilan. Akhirnya Sigit dihukum mati,” teriak Tumi’ah sambil menangis histeris seusai sidang putusan di PN Tuban, Selasa (17/01). 

Saat Sigit Lisan Budi Santoso, beserta dua tersangka lain Sandi Purnawan, dan Aris Efriyanto Fajar Utomo dinaikan mobil tahanan PN seusai sidang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Tuban ibu korban beserta belasan keluarga korban mengejar mobil yang membawa tersangka. Ibu korban mengejar tersangka sambil membawa segegam tanah kuburan. 

”Saya belum puas kalau belum bisa memberikan tanah kuburan anak saya ini kepada Sigit,” ujar Tumi’ah.

Diberitakan sebelumnya, Sigit Lisan Budi Santoso, aktor intelektual pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan alias Rama (17) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban yang menjadi korban pembunuhan dikawasan persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada jum’at (22/07/2016) silam, diganjar hukuman pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (17/01).

Sedangkan, untuk dua temannya yang turut serta membantu dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Rama, yakni Sandi Purnawan, dan Aris Efriyanto Fajar Utomo divonis berbeda. Untuk Sandi Purnawan oleh majelis hakim divonis 18 tahun penjara. Sedangkan, untuk Aris Efriyant Fajar Utomo divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. (duc)