oleh

Pemdes Jangan “Pasrah” Dalam Pembuatan Laporan

image
Wabup Tuban, Noor Nahar

kotatuban.com – Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Tuban jangan sampai “pasrah” atau menyerahkan pelaporan keuangan desa kepada pihak lain. Pasalnya, hal tersebut akan membuat ketidaksingkronan laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussaien. Menurutnya, jika desa membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa dibuatkan pihak lain akan sangat rawan terjadi kesalahan. Dan jika laporan keuangan terjadi kesalahan akan berakibat sangat fatal.

”Yang faham keuangan desa itu ya kepala desa dengan perangkatnya. Makanya laporan pertanggungjawaban juga harus dikerjakan sendiri. Karena kalau dikerjakan orang lain atau rental akan rawan kesalahan. Dan kalau laporan salah maka akibatnya akan fatal bisa menjurus ke pidana,” tandasnya, Jumat (29/04).

Apalagi, lanjut Noor Nahar, saat ini desa menerima dana yang tidak sedikit. Per desa di Kabupaten Tuban menerima dana sekitar Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,4 miliar. Dana tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), dan berbagai dana lainnya.

”Dengan banyaknya dana yang masuk Desa, pihak desa harus benar-benar faham regulasi dan aturan. Sehingga, tidak akan ada kesalahan dalam penggunaan dana tersebut,” pungkasnya. (duc)