”Dengan adanya Perdes ini kami berharap Desa Karangagung ini lebih aman, damai, dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Maupun kegiatan lain yang dapat berpotensi menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat,” terang, Kepala Desa Karangagung, Murto, Rabu (21/09).
Menurutnya, Perdes tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Saat ini rancangan Perdes tersebut telah diajukan ke Pemkab Tuban untuk mendapatkan persetujuan.
Menurutnya, sanksi yang tercantum dalam draf rancangan Perdes itu, di antaranya memperingatkan hingga mengusir bandar karnopen atau narkotika dari wilayah desa tersebut. Selain itu, munculnya Perdes itu merupakan aspirasi warganya yang merasa resah akibat perdaran obat-obatan terlarang tersebut.
”Kalau Perdes itu sudah jadi kita kan enak, apa yang akan kita lakukan terhadap penjual mupun pemakai narkoba sudah ada payung hukum yang jelas,” tuturnya.
Selain membentuk Perdes, para warga juga memasang banner di pojok-pojok jalan desa. Bener itu berisi kampanye anti narkoba dan bahaya tentang penggunaan obat haram tersebut. Salah satu tulisannya adalah Karnopen Tutup. Kapan buka Diuser Teko Karangagung. Serta beberapa himbauan yang lain untuk menjahui obat haram itu. (duc)